Bukan Hanya PNS, Gaji PPPK Ternyata Dipotong Tiap Bulan untuk IWP, BPJS, JKK, dan JKM

  • Bagikan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata dipotong tiap bulannya. Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun demikian.

Tidak main-main, ada sejumlah komponen pemotongan gaji PPPK. Bukan hanya satu. Apa saja itu?

Sebelumnya perlu diketahui, pemotongan itu dilakukan tidak serampangan. Tapi berdasarkan aturan yang ada.

Yakni pada pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeru No.6/2021.

Pemotongan tersebut terdiri dari pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iuran BPJS

Tiap bulannya, gaji PPPK dipotong 4 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Jumlahnya 4 persen atau sekitar Rp148.352.

Iuran Wajib Pegawai

Iuran Wajib Pegawai atau IWP dipotong sebesar 1 persen atau sekitar Rp37.088. Pemotongan ini dilakukan tiap bulan.

Selain itu, ada pula potongan IWP sebanyak 3,25 persen atau sekitar Rp109.909.

Jaminan Kecelakaan Kerja

PPPK juga mendapat potongan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp7.120.

Jaminan Kematian

Bukan hanya jaminan kecelakaan kerja, ada pula potongan Jaminan Kematian atau JKN sebesar Rp21.359. Sementara itu, untuk jaminan hari tua (JHT) belum dikenakan potongan.

Itu tadi potongan-potongan gaji untuk PPPK. Komponennya lebih sedikit ketimbang PNS. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan