Saksi Pemohon PHPU Pileg 2024 Tercecar Pertanyaan Ketua MK Suhartoyo

  • Bagikan
Tangkapan layar - Ketua MK Suhartoyo bertanya kepada saksi dalam sidang pembuktian untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tangkapan layar - Ketua MK Suhartoyo bertanya kepada saksi dalam sidang pembuktian untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegur salah satu saksi dari pihak pemohon yang tidak dapat memberikan kesaksian secara detail dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Sidang pembuktian untuk perkara yang terdaftar dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini berkaitan dengan pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3. Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin.

Pemohon dalam perkara ini adalah Hendry Juanda, seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu saksi dari Partai Gerindra, Juman, yang menjadi saksi mandat di TPS 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat, menyatakan dirinya menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahap rekapitulasi tingkat kabupaten. Ia menyebut bahwa hanya dua caleg yang memperoleh suara di formulir tersebut, yaitu Aziz Muslim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gugun Gunawan dari Partai Gerindra.

Dilansir ANTARA, Ketua MK Suhartoyo kemudian meminta Juman untuk merinci jumlah suara yang diperoleh oleh kedua caleg tersebut di TPS 16. Namun, Juman tampak bingung dan tidak bisa memberikan jawaban yang pasti.

"Ingat (jumlah suara Aziz Muslim) tidak, Pak?" tanya Suhartoyo.

"30, kalau tidak salah," jawab Juman.

"Kalau Gugun?" tanya Suhartoyo.

"30," ucap Juman.

"(Suara Aziz dan Gugun) 30-30?" tanya Suhartoyo memastikan.

"Iya," kata Juman.

Suhartoyo kemudian bertanya tentang jumlah pemilih di TPS tersebut, namun Juman mengaku lupa.

"Memang berapa yang hadir di situ? Saudara jadi saksi, 'kan?" tanya Suhartoyo.

"Saya lupa lagi, Pak," jawab Juman.

Suhartoyo pun menegaskan bahwa sebagai saksi, Juman seharusnya mengetahui detail yang didalilkan oleh pemohon.

"Saudara-saudara itu dihadirkan untuk menjelaskan kejadian di lapangan sana. Semua yang didalilkan atau dikatakan oleh pemohon, Bapak-bapak itu yang bisa menguatkan alasannya. Kalau Bapak atau Ibu sebagai saksi lupa, bagaimana nanti bisa menerangkan persoalan yang sebenarnya di lapangan?" kata Suhartoyo.

Dalam pokok permohonannya, Hendry menyebut adanya dugaan pengurangan suara miliknya dan penambahan suara untuk rekan separtainya, Gugun Gunawan, oleh KPU.

Sidang PHPU Pileg 2024 ini akan berlangsung hingga 3 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. MK dijadwalkan menyidangkan 106 perkara selama periode ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan