"Pegi enggak melakukan apa-apa, seandainya Pegi mati, Pegi mati syahid," sambung Kartini.
Sementara itu, Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya.
Ia menyebut bahwa ciri-ciri Pegi tidak sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis oleh polisi.
Disebutkan Sugianti, DPO yang dirilis oleh Kepolisian berusia 31 tahun, rambut ikal, tinggi 160 cm, dan beralamat di Banjarwangunan.
Sementara Pegi, kata dia, tinggal di Kepongpongan, saat ini berusia 27 tahun. Berbeda jauh dari ciri-ciri DPO yang dirilis Polisi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah diduga diikuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Dari enam anggota Densus 88 yang diduga terlibat, Polisi Militer yang mengawal Jampidsus berhasil menangkap satu penguntit, yaitu Bripda IM.
(Muhsin/fajar)