FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menegaskan penolakannya terhadap Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa Apindo telah menolak UU Tabungan Perumahan Rakyat sejak UU tersebut muncul pada tahun 2016.
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.
Apindo telah melakukan berbagai diskusi, koordinasi, dan mengirim surat kepada Presiden terkait program Tapera.
Serikat Buruh/Pekerja juga menyuarakan penolakan terhadap program ini, karena dinilai akan memberatkan beban iuran baik bagi pelaku usaha maupun pekerja/buruh.
Shinta Kamdani menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya akses perumahan bagi mereka.
Namun, ia menilai PP baru yang disahkan pada 20 Mei 2024 tersebut menggandakan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
Menurut Apindo, seharusnya pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai maksimal 30 persen atau Rp138 triliun. Hal ini dapat digunakan untuk program MLT perumahan Pekerja dengan aset JHT sebesar 460 Triliun.