Apindo menilai aturan Tapera terbaru akan menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang harus ditanggung pemberi kerja telah mencapai 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja, dengan rincian berbagai jenis jaminan sosial.
Shinta Kamdani menyatakan bahwa Apindo telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan menginisiasi penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) serta 4 Bank (Asbanda) untuk perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
Apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, Apindo mengusulkan agar terlebih dahulu diterapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri, yang sepenuhnya berada dalam kontrol pemerintah. Evaluasi kemudian dapat dilakukan untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta. (*)