FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kabupaten Sinjai, Selasa (28/5/2024).
Pelaku, bernama Ramlang (39), adalah warga Jalan Udang, Kecamatan Sinjai Utara. Ia ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat berusaha melarikan diri ke Jakarta.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang diterima oleh Polres Sinjai.
Polda Sulsel kemudian memberikan bantuan (beck up) dalam penangkapan tersebut.
"Korban mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Ramlang," ujar Benny kepada fajar.co.id, Selasa siang
Dikatakan Benny, korban bernama Ismail mengalami luka di tangan kiri dan punggung akibat tebasan parang.
"Peristiwa ini baru diketahui saat korban berada di RSUD Sinjai. Setelah mendapat telepon dari seorang saksi, Mansur, yang melaporkan bahwa korban telah diparangi," ucapnya.
Karena korban merasa tidak terima diparangi pelaku, ia membuat laporan di Polres Sinjai.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis IT yang mengarah pada keberadaan pelaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin," Benny menuturkan.
Dengan gerak cepat, Benny menuturkan bahwa pihaknya langsung menuju Bandara Sultan Hasanuddin dan membekuk pelaku.
"Pelaku, Ramlang, berusaha melarikan diri ke Jakarta. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti," terangnya.
Di hadapan petugas, Ramlang mengakui telah menebas korban dengan parang. Saat itu temannya tengah cekcok dan sementara dalam pengaruh miras.