“Alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” ucapnya.
Adapun kenaikan UKT tahun ini berdasar pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
“Sebenarnya dalam hal ini, kami mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa,” tukas Nadiem.
Nadiem bilang, sebenarnya perapan UKT yang tinggi tidak dilakukan untuk seluruh mahasiswa. Hanya segelintir saja.
“Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi, tetapi bagaimana pun sekarang saya sudah bersikap bahwa kenaikan UKT ini dibatalkan,” tegasnya.
(Muhsin/fajar)