FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (28/5).
"Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat. Pertanyaan ini kemudian disetujui oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi yang hadir, dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, sembilan fraksi di parlemen telah menyampaikan pendapat tertulis mereka kepada pimpinan dewan.
Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI ini dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut," ujar Dasco.
Salah satu poin perubahan dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun untuk pangkat bintara, tamtama, dan perwira.
Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama diusulkan menjadi 58 tahun, sementara perwira menjadi 60 tahun.
Bagi bintara dengan kebutuhan organisasi atau memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama dua tahun.