FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, memimpin pemusnahan puluhan kilogram barang bukti narkoba di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (29/5/2024).
Barang bukti ini merupakan barang sitaan dari berbagai pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan jajaran Sat Resnarkoba Polres se-Sulsel.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkoba untuk periode tangkapan Januari sampai dengan April 2024," ujar Andi Rian di hadapan awak media.
Dikatakan Andi Rian, pada periode Januari hingga April tersebut, sedikitnya empat laporan polisi dan dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka.
"Barang bukti yang disita dan kita musnahkan, pertama, sabu sebanyak 30,9 kg. Kemudian ganja sebanyak 6,8 kg dan ekstasi 38 butir," Andi Rian menuturkan.
Ditegaskan Andi Rian, keempat tersangka yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Jadi semuanya dikategorikan pengedar atau bandar," tandasnya.
Terkait barang haram yang disalahgunakan oleh para tersangka, Andi Rian mengatakan masih dalam proses pendalaman.
"Kemarin Pak Dir Narkoba beserta Kapolres Barru itu sudah berangkat ke Bareskrim. Bareskrim sedang menelusuri terkait dengan jaringan sumbernya. Apakah ini masuk jaringan sebelumnya atau jaringan yang baru," sebutnya.
Diakui Andi Rian, hingga saat ini dirinya belum Ini mendapatkan informasi atau update dari Bareskrim Polri.