Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Dandhy Laksono: Pe-nya Penipu?

  • Bagikan
Sutradara Film Dirty Vote, Dandhy Laksono (Foto: Instagram @dadhy_laksono)
Sutradara Film Dirty Vote, Dandhy Laksono (Foto: Instagram @dadhy_laksono)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Gaji karyawan swasta bakal dipotong 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu menuai kritik dari berbagai pihak.

Jurnalis investigasi Dandhy Laksono meminta Presiden Jokowi mendatangi kantor Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

“Mampirlah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Rakyat ngurus jaminan yang istilahnya gagah-gagah: Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (29/5/2024).

Alih-alih disebut jaminan sosial. Dandhy menyebutnya sebagai jaminan sampai bulan depan.

“Kadang terdengar, jumlah yang diklaim lebih cocok disebut "Jaminan Sampai Bulan Depan",” ucapnya.

Tidak sampai di situ, ia juga memplesetkan akronim Tapera. Ia menyebut Pe-nya sebagai penipu.

“Apalagi TAPERA. Pe-nya penipu?” pungkasnya.

Adapun dasar pemotongan gaji karyawan 3 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pada pasal 5 PP Tapera ini disebutkan, tiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Tidak sampai di situ, Pasal 68 PP itu telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan