Menurut dokumen KEM PPKF Tahun 2025, kenaikan tarif akan berlaku untuk pelanggan listrik nonsubsidi, termasuk golongan rumah tangga kaya (3.500 VA ke atas) dan golongan pemerintah.
Pemerintah berpendapat bahwa memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini tidak sejalan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga penyesuaian tarif dianggap sebagai langkah yang wajar.
Pemerintah menilai bahwa kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah dapat diimplementasikan dengan relatif mudah, dengan dampak sosial dan ekonomi yang terkendali, seperti yang telah dilakukan pada tahun 2022.
Selain rencana kenaikan tarif listrik nonsubsidi, pemerintah juga meninjau pemberian subsidi untuk rumah tangga miskin, khususnya golongan R1 450 VA dan R1 900 VA, yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Namun, pemerintah memastikan bahwa subsidi akan tetap diberikan kepada seluruh pelanggan golongan R1 450 VA, tanpa penyesuaian berdasarkan data acuan kesejahteraan.
(Muhsin/fajar)