Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Jelaskan Roadmap Tapera, Khawatir Berakhir Seperti Kasus Asabri dan Jiwasraya

  • Bagikan
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Hidup Mardani Ali Sera dalam acara Halal bi Halal Koalisi Perubahan bersama Demokrat, NasDem, dan PKS di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Sabtu (6/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Pada pasal 5 PP Tapera ini disebutkan, tiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Tidak sampai di situ, Pasal 68 PP itu telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan