Pendaftaran PPPK Guru 2024, Dua Syarat Utama Guru Honorer Sekolah Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG Bisa Melamar

  • Bagikan
Ilustrasi tenaga honorer (Foto: Jawapos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Bagi guru honorer di sekolah negeri, guru swasta, dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), pendaftaran untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2024 kini dibuka.

Bagi Anda yang ingin diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sangat penting untuk memahami alur, skema, kriteria, dan mekanisme seleksi PPPK 2024. Untuk kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK, prioritas utama diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2).

Setelah itu, pelamar yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pelamar non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah juga dipertimbangkan.

Dikutip dari Pojok Satu, pada seleksi PPPK 2024, pemegang sertifikasi pendidik (serdik) dipastikan mendapat afirmasi 100 persen. Namun, ada dua syarat utama lain yang harus dipenuhi oleh guru honorer negeri, guru swasta, dan lulusan PPG agar tetap bisa melamar formasi PPPK guru 2024. Penting untuk dicatat bahwa memiliki afirmasi 100 persen tidak menjamin kelulusan seleksi PPPK 2024.

Lalu, bagaimana peluang guru kategori P1, P2, P3, dan P4 atau pelamar umum nanti? Berdasarkan rilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), formasi PPPK 2024 sepenuhnya diperuntukkan untuk penuntasan non-ASN atau honorer.

Prioritas teratas pengangkatan honorer sebagai ASN PPPK adalah honorer yang masuk kategori eks THK 2, diikuti oleh guru yang terdaftar di database BKN, lalu guru honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan