Pendaftaran PPPK Guru 2024, Dua Syarat Utama Guru Honorer Sekolah Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG Bisa Melamar

  • Bagikan
Ilustrasi tenaga honorer (Foto: Jawapos)

Instansi pemerintah yang dimaksud adalah sekolah negeri. Sementara itu, dari lima usulan rekomendasi Kemdikbudristek untuk penuntasan ASN PPPK, sebagian besar telah terealisasi. Khusus terkait pendaftaran PPPK 2024, dijelaskan pada poin lima bahwa pendaftaran tetap menggunakan Dapodik dan database lulusan PPG Kemdikbudristek.

Terdapat 179 instansi yang jumlah usulannya melebihi jumlah non-ASN yang ada di instansi tersebut. Berdasarkan informasi dari KemenPAN RB dan Kemdikbudristek, berikut syarat utama untuk bisa mendaftar seleksi PPPK 2024:

1. Syarat per Status Peserta:

  • Guru honorer sekolah negeri (terdaftar dan aktif di Dapodik)
  • Guru honorer sekolah swasta (terdaftar dan aktif di Dapodik)
  • Lulusan PPG (terdaftar di database PPG Kemdikbud, jika tidak terdaftar di Dapodik)

2. Tersedia Sisa Formasi PPPK Guru 2024 sesuai Linieritas Ijazah

Simulasi Pengisian Formasi dengan Skala Prioritas:
Terdapat tiga urutan prioritas pengangkatan ASN PPPK 2024:

  1. Eks THK 2
  2. Guru yang terdaftar di database BKN
  3. Guru honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah

Sebagai contoh, di kabupaten A yang mengusulkan 50 formasi guru kelas, terdapat dua orang eks THK 2, satu orang guru terdaftar di database BKN, dan 20 guru honorer sekolah negeri. Seluruh honorer di kabupaten tersebut bisa diangkat sebagai PPPK 2024. Sisa 23 formasi guru kelas akan diperebutkan oleh pelamar umum yang terdiri dari guru honorer sekolah negeri, guru swasta, dan lulusan PPG.

Sedangkan di kabupaten B yang mengusulkan 10 formasi guru PAI, tidak terdapat eks THK 2, terdapat dua guru honorer terdaftar di database BKN, dan 22 guru honorer sekolah negeri. Dipastikan pelamar umum untuk formasi guru PAI di daerah ini tidak bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2024 karena formasinya tidak tersedia.

Dengan demikian, meskipun memiliki serdik dan afirmasi 100 persen, tidak adanya formasi tetap menjadi hambatan. Guru honorer, swasta, dan lulusan PPG harus memahami bahwa mekanisme urutan pengisian formasi PPPK 2024 tetap menjadi penentu utama. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan