There Is No Such Thing as A Free Lunch

  • Bagikan
Adekamwa (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unhas)

Oleh: Adekamwa (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi 23’ Unhas)

SIANG tadi saya kembali memesan menu andalan sepiring tambahan energi, nasi dengan lauk tahu plus teh manis panas dikantin Ramsis Unhas. Saya pun bergegas membayar dan ibu kantin berujar delapan ribu saja, Dek.

Terlintas di benak, mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu mungkin akan kesulitan untuk membayar biaya kuliah yang lebih tinggi. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi bisa menjadi lebih terbatas bagi kelompok-kelompok tertentu.

Kalangan mahasiswa terus mendesak pemerintah untuk tidak menaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi baik di tahun ini maupun di tahun-tahun yang akan datang.
Aturan kenaikan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024. Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan UKT di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin kemarin, 27 Mei 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

Kenaikan UKT dapat memiliki berbagai dampak, bagi sebagian mahasiswa, kenaikan ini bisa menjadi hambatan yang signifikan untuk melanjutkan pendidikan.

Mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu mungkin akan kesulitan untuk membayar biaya kuliah yang lebih tinggi, meskipun ada beasiswa dan bantuan keuangan yang tersedia.

Di sisi lain, universitas yang memiliki dana lebih banyak dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas yang mereka tawarkan. Dengan demikian, lulusan mereka mungkin memiliki keterampilan dan pengetahuan yang lebih baik, yang pada akhirnya bisa bermanfaat bagi perekonomian dan masyarakat luas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan