FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Sosial Politik dan Hukum, Ferdinand Hutahean kembali angkat suara terkait temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal dugaan kecurangan pengisian LPG 3 Kg.
Dikatakan Ferdinand, pada temuan tersebut terdapat penyimpangan atau kecurangan bahwa tabung LPG 3 Kg hanya diisi sekitar 2,3 Kg s.d 2,4 Kg saja.
"Bila mengacu pada UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi dan alat ukur serta aturan-aturan pelaksaaan turunan dari UU tersebut, maka temuan Kemendag masuk perbuatan pidana yang diancam pidana kurungan dan denda," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Rabu (29/5/2024).
Namun, sesuatu yang disayangkan Ferdinand, hingga saat ini belum ada tindakan serius dari Mendag Zulkifli Hasan terkait temuan tersebut.
"Tidak ada tindakan serius terhadap temuan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi," cetusnya.
Politkus PDIP itu kemudian mempertanyakan maksud dan tujuan dari Kemendag melakukan inspeksi dadakan (sidak) beberapa waktu lalu.
"Rasanya jadi aneh, untuk apa Kemendag melakukan inspeksi jika tidak melakukan langkah hukum atas temuannya yang jelas terbukti dilapangan?," sebutnya.
Ferdinand menduga, ada sesuatu yang coba dilakukan agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dibalik layar.
"Apakah dalam hal ini Kementerian Perdangan sedang berupaya melakukan negosiasi tertentu dengan pihak Pertamina untuk mendapat keuntungan pribadi?," timpalnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia ini berharap, Kemendag menjelaskan kepada publik mengapa tidak mengambil langkah serius penegakan hukum terhadap penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan di lapangan.