FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan itu kini jadi polemik dan ditolak keras masyarakat luas.
Penolakan tak hanya datang dari masyarakat yang jadi pekerja. Banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.
Pasalnya, PP tersebut akan memaksa perusahaan memotong gaji pekerja. Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Lalu bagaimana dengan pengelolaan Tapera? Seperti apa pengurus komitenya digaji?
Dikutip dari laman resminya, pengelolaan Tapera diketahui berada di bawah BP Tapera. Dulunya, badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana perumahan para PNS.
Pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner. Untuk posisi komite diisi beberapa pejabat negara ex officio menteri, misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Anggota Komite Tapera lainnya adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional. Sementara petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera adalah komisioner dan deputi komisioner. Yang mana Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho yang tercatat merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan.
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.