Dia juga menyebut, fokus dari kehadiran Tapera untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memiliki rumah. Rumah yang dibangun diharapkan dekat dengan pusat perkotaan.
"Persoalan di sana bukan hanya pengadaan rumah, tapi juga ada soal tanah masa masyarakat makin jauh-jauh dari pusat aktivitas. Itu yang juga kita perhitungkan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada tanggal 20 Mei 2024.
Melalui aturan itu, potongan gaji karyawan swasta akan bertambah satu, yaitu iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebelumnya, potongan yang berlaku hanyalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan terbaru, Pemerintah mewajibkan karyawan swasta untuk membayar iuran Tapera sebesar 3 persen. Dengan rincian, sebesar 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja, sedangkan 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja. (jpg)