Syarat Umur Calon Diubah MA, Muluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Mengaku Baru Tahu

  • Bagikan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) -- ANTARA/Heru Suyitno

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan syarat batas usia calon kepala daerah.

Putusan MA itu menuai sorotan publik, lantaran disinyalir memberikan karpet merah kepada putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep pada Pilkada 2024. Terlebih, Kaesang belakangan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono untuk maju pada Pilkada Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait uji materi batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

"Kabul permohonan," demikian dikutip dalam Direktori Putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar putusan itu sebaiknya ditanyakan ke MA atau ke pihak penggugat.

"Itu tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Kepala negara mengaku belum membaca keseluruhan isi putusan itu. Ia mengaku baru diberi tahu putusan itu pada Kamis sore.

"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ucapnya.

Untuk diektahui, putusan tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius, dengan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan