MA Beri Kaesang Karpet Merah untuk Kaesang, Loyalis Ganjar: Memalukan, Gila Kekuasaan!

  • Bagikan
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Loyalis Ganjar Pranowo, Jhon Sitorus, ikut mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

Atas perubahan aturan batas usia calon kepala daerah itu, MA terkesan memberikan karpet merah untuk Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilkada 2024.

Menurut Jhon, keputusan ini sangat memalukan dan mencerminkan akomodasi kepentingan tertentu, khususnya yang terkait dengan dinasti politik di Solo.

"Ini memalukan, apapun diakomodir demi kepentingan dinasti Solo yang gila kekuasaan," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (31/5/2024).

Jhon menilai perubahan aturan ini memberikan peluang bagi anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur dalam Pilkada serentak 2024.

"Dengan demikian, anak bungsu Jokowi, Kaesang, bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur," tukasnya.

Ia menganggap langkah ini sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaan dalam lingkup keluarga presiden.

Jhon juga menyampaikan keprihatinannya bahwa rakyat Indonesia mungkin akan kembali kecewa jika harus dipimpin oleh seseorang yang dianggap kurang berkompeten.

"Kita lagi-lagi gigit jari. Kita harus rela dipimpin oleh orang yang planga-plongo," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.

Pratikno menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya tidak memberikan komentar apabila keputusan tersebut sudah menjadi ketetapan lembaga yudikatif.

Keputusan MA ini muncul setelah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, mengajukan permohonan hak uji materi (HUM).

Dalam permohonannya, Ridha Sabana menantang Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur batas minimal usia calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

MA dalam putusannya menilai bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

MA menyatakan bahwa aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan