FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menanggapi penolakan masyarakat terhadap tempat hiburan malam (THM) W Super Club yang berdekatan dengan masjid, khususnya terkait perizinannya.
Dalam keterangannya pada Jumat (30/5), Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, menjelaskan bahwa sejak 2021, perizinan THM bukan lagi kewenangan pemerintah kota.
""Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," ujar Danny di Makassar, dikutip dari ANTARA.
Ia merasa perlu meluruskan informasi yang beredar, karena banyak yang mengira bahwa Pemerintah Kota Makassar yang mengeluarkan izin untuk W Super Club.
Danny mengungkapkan bahwa ia memahami perasaan tokoh umat Islam dan masyarakat yang keberatan dengan keberadaan THM dekat rumah ibadah.
"Beginilah kalau OSS. Ya, tiba-tiba nanti kalau ada masalah Pemkot yang dapat," " ucapnya.
Danny menambahkan bahwa kejadian serupa bukan yang pertama kalinya, merujuk pada pendirian panti pijat yang juga dekat dengan masjid.
"Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar. Melalui OSS, semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah," jelasnya.
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah di Indonesia, bertujuan memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.
Danny menekankan pentingnya membawa reaksi masyarakat ini ke otoritas perizinan untuk mendapatkan koreksi.
Ia berharap kewenangan perizinan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Makassar, yang lebih memahami tata ruang dan lokasi setempat.