“Tersangka menerima komisi dari jaringan Malaysia senilai Rp380 juta. Uang tersebut digunakan untuk operasional pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta,” kata Gembong.
Penyidik kini mendalami apakah uang hasil kejahatan narkoba tersebut digunakan oleh Sofyan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Masih sedang kami dalami,” ujar Gembong. (*)