FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nasib dua BUMN pengelola bandara, PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II), sepertinya akan segera dibubarkan.
Meski bubar namun dua perusahaan pengelola bandara dikabarkan akan menger menjadi perusahaan baru bernama PT Angkasa Pura Indonesia.
Dilansir dari prospektus pada laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu (1/6/2024). Disebutkan akan adanya pengganbugan dua perusahaan ini.
Penggabungan dua perusahaan ini akan membuat status hukum masing-masing AP I dan AP II berakhir alias bubar.
Seluruh aktiva dan pasiva kedua perusahaan ini nantinya akan dialihkan ke perusahaan yang baru yaitu Angkasa Pura Indonesia atau API.
API nantinya selaku perseroan terbatas yang menerima penggabungan ini.
“Kegiatan usaha kedua perusahaan di bidang jasa kebandarudaraan akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabung,” tulis keterangan prospektus tersebut, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Namun, untuk tanggal pasti kapan penggabungan dari perusahaan ini masih akan menunggu beberapa tahapan lain.
Seperti penerbitan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham hingga laporan posisi keuangan penutupan (closing account) AP I, AP II, dan API sebelum pelaksanaan penggabungan.
Untuk Angkasa Pura Indonesia akan menjalankan fungsinya sebagai kegiatan usaha sebagai perusahaan holding.
Diantara melakukan konsultasi manajemen pada sektor kebandarudaraan, transportasi, dan sektor lainnya yang terkait, dengan kegiatan usaha antara lain aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. (Erfyansyah/Fajar)