FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Nasib dua BUMN pengelola bandara, PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II), bakal segera berakhir.
Kedua perusahaan ini akan dibubarkan dan seluruh aset serta kepentingannya akan dilebur ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (PT API).
Rencana penggabungan ini diumumkan pada Selasa (28/5/2024) melalui Prospektus Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia.
"Melalui integrasi ini, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi, serta peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi penerbangan, terutama terkait harmonisasi dan perbaikan pengalaman pelanggan di bandara melalui operator bandara dalam satu entitas," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Yuyun Waryuaningsih, dalam keterangan tertulisnya.
Penggabungan ini rencananya akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2024, dengan laporan posisi keuangan penutupan (closing account) ditetapkan pada 30 Juni 2024.
"Dengan dilaksanakannya penggabungan, maka status hukum masing-masing AP I dan AP II akan berakhir karena hukum, dan oleh karenanya kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh AP I dan AP II, termasuk jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabungan," seperti dikutip dari Prospektus.
Seiring dengan rencana penggabungan ini, API, AP I, dan AP II akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertifikat hak atas tanah, dokumen ketenagakerjaan, dan dokumen lainnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal efektif penggabungan.