FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ternyata bukan hal baru. Dulunya sudah diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itu diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia bilang Tapera adalah program penyediaan perumahan yang dijalankan pemerintah, yang juga merupakan lanjutan dari program Bapertarum.
"Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta," kata Moeldoko saat konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).
Pertanyaannya, kenapa kini merambah pada pekerja semua sektor?
Moeldoko menjelaskan, kini pemerintah menghadapi masalah kurang pasok rumah. Kondisi saat masih banyak orang yang belum memiliki rumah.
"Karena ada problem backlog. Problem backlog yang pada saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah, Ini data BPS," tuturnya.
Karenananya, kata Moeldoko, pemerintah mencari jalan keluarnya. Lalu tercetuslah Tapera ini.
"Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan," jelasnya.
Adapun pemotongan gaji karyawan 3 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.