Awalnya untuk ASN, Moeldoko Buka Suara Soal Tapera Potong Gaji Karyawan Swasta

  • Bagikan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghadiri Reuni Akbar Piala 81, di di Gedung Persada Purnawira Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (20/8/2023). (ANTARA/HO-Kantor Staf Kepresidenan)

Lalu untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan