FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat Media Sosial Ary Prasetyo mempersoalkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia mempertanyakan kenapa Tapera sebagai tabungan bersifat memaksa dan mengancam.
“Katanya tabungan kok maksa dan ngancam?” kata Ary dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Minggu (2/5/2024).
Padahal menurutnya, tak semua pekerja mau ikut. Misalnya mereka yang sudah punya rumah.
“Bagaimana kalau pekerja yang sudah punya rumah dan gak mau ikut Tapera?” ujarnya.
Adapun pemotongan gaji karyawan setelah Presiden Joko Widodo (Jokwoi) pada 20 Mei meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini adalah perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pada Pasal 1 ayat (11), peserta Tapera merupakan setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang sudah membayar simpanan.
Tak hanya pekerja mandiri, jenis pekerja yang menjadi peserta Tapera meliputi:
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS).
- Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat negara.
- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Pekerja/buruh di badan usaha milik swasta.
- Pekerja lain yang bukan termasuk pekerja seperti disebutkan di atas yang menerima gaji atau upah, di antaranya BP Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selanjutnya, di pasal 5 PP Tapera ini disebutkan, tiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Pelaksanaaann Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.