Kemudian, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”
(Arya/Fajar)
Sepakat dengan Perludem, Jimly Asshiddiqie Nilai Putusan MA Soal Usia Belum Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
