Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melekatkan cap logam mulia Antam pada emas milik swasta secara ilegal, tanpa kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar.
Akibatnya, tercetak 109 ton logam mulia yang beredar bersamaan dengan produk resmi Antam, menggerus pasar dan menyebabkan kerugian berlipat ganda bagi PT Antam. (*)