Antam Tegaskan Emas 109 Ton Bukan Palsu, Kasus Korupsi Disorot

  • Bagikan
Arsip foto - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers saat wawancara khusus di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/5/2024). AANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melekatkan cap logam mulia Antam pada emas milik swasta secara ilegal, tanpa kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar.

Akibatnya, tercetak 109 ton logam mulia yang beredar bersamaan dengan produk resmi Antam, menggerus pasar dan menyebabkan kerugian berlipat ganda bagi PT Antam. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan