FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan cair mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Lalu bagaimana dengan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar?
Perlu diketahui, gaji ke-13 berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Di regulasi tersebut, disebutkan ASN yang menerima bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Sub Bidang Penata Usahaan Belanja Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Anna Mayasari mengatakan ASN Makassar hari ini belum menerima gaji ke-13.
“Belum cair ya sekarang,” kata Anna saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Makassar, Senin (3/6/2024).
Meski begitu, Anna menegaskan gaji ke-13 ASN Makassar bakal cair bulan ini. Sesuai regulasi yang ada.
Gaji ASN Pemkot Makassar untuk bulam April, kata dia akan cair paling lambat 7 Juni. Targetnya, gaji ke-13 ASN Makassar cair setelah itu.
“Kita inikan sementara bayar gaji dulu, selesai paling lambat itu pada minggu pertama ini, jadi sampai tanggal 7 bayar gaji, kekurangan sama terusan, tanggal 10 setelah gaji selesai baru bisa kita tuntaskan gaji 13,” ucapnya.
Soal total anggaran yang bakal digelontorkan, Anna tak membeberkan.
“Saya belum rekap semuanya. Saya nda hafal datanya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, saat konferensi pers APBN Kita, pada Senin (27/5/2024), Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta mengatakan ada puluhan triliun yang disiapkan pemerintah untuk gaji 13.
"Totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun," ucapnya.
Jumlah yang disebutkan Isa itu hampir sama dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan jelang Idul Fitri.
"Detailnya untuk gaji 13 ASN TNI Polri yang dikeluarkan dari APBN yang jadi aparatur pusat ya itu Rp 18 triliun," ucap Isa.
Sementara itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah Rp21,1 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.
Adapun berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:
a. Gaji pokok
Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta
Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.
b. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.
c. Tunjangan pangan
Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tunjangan kinerja
(Arya/Fajar)