Ganjar Harimansyah Tegaskan Akun Palsu Picu Polemik Sayembara Cerita Anak Sulsel-Sulbar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ganjar Harimansyah kembali bersuara mengenai pengumuman Naskah dan Penerjemah Penulisan Cerita Anak Dwibahasa (Bahasa Daerah-Indonesia) se-Provinsi Sulsel dan se-Sulbar 2024 yang menjadi sorotan.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulsel itu kembali menegaskan bahwa komentar-komentar miring yang ada di akun Instagram @balaibahasasulsel dilakukan oleh akun fake atau anonim.

Hal itu diungkapkan Ganjar saat ditanya mengenai banyaknya sorotan yang tertuju pada Sayembara yang dikemas dalam bentuk Bimtek itu.

"Ini akun fake, nol unggahan, baru dibuat. Sengaja dibuat, bahkan ada komentar dari pegiat literasi minta menggunakan akun asli," ujar Ganjar saat melakukan konferensi pers di Novotel Makassar Grand Shayla, Minggu malam (2/6/2024).

Dikatakan Ganjar, apa yang telah menjadi keributan itu merupakan sebuah prasangka dan dialamatkan ke pihak penyelenggara.

"Yang ikut tahun lalu, tidak diikutkan tahun ini, karena memberi kesempatan bagi yang belum. Itu prasangka," ucapnya.

Menurut Ganjar, pihaknya telah memberikan penjelasan pada kegiatan tahun sebelumnya bahwa proses seleksi naskah dilakukan lebih ketat.

"Jika yang dikeluhkan mengenai seleksi tahun lalu, tidak ikut lagi tahun ini, karena sudah kami jelaskan, kami lebih ketat untuk itu," tukasnya.

Diakui Ganjar, terdapat riak-riak yang menggiring opini bahwa pihaknya tidak mengikutkan peserta yang lolos tahun sebelumnya karena memberikan kesempatan kepada yang belum pernah lolos atau peserta baru.

"Tidak ada (seperti itu). Itu prasangka yang menyudutkan usaha kami untuk lebih baik mengadakan seleksi. Karena kami betul-betul berdasarkan penilaian kepada naskah cerita anak itu," imbuhnya.

Menyinggung soal perpanjangan waktu, ia mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara belum mendapatkan naskah yang betul-betul sesuai.

"Ini juga untuk memberikan kesempatan kepada yang belum sesuai dengan tema, jenjang, dan sebagainya," terangnya.

"Kemudian ada persyaratan yang penerjemah tidak boleh ASN, itu tambahan memang karena ini peringatan dari hasil temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek," sambung dia.

Selain itu, kata Ganjar, pihaknya diberikan peringatan agar selektif dalam melihat penerjemah. Sebab, yang dicari adalah sosok yang betul-betul penerjemah.

"Agar terlihat prosesnya. Kami butuh penerjemah ini tentunya dilihat betul-betul hasil terjemahannya," tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Subbagian Umum BBP Sulsel, Dewi Pridayanti mengatakan hal senada dengan Ganjar soal perpanjangan yang dilakukan namun dipermasalahkan oleh peserta.

"Kami memberikan kesempatan untuk penulis memperbaiki tulisan yang sudah masuk maupun yang akan masuk ke kami agar sesuai dengan tema tambahan tersebut," kata Dewi.

Ditekankan Dewi, kebijakan yang diberikan oleh penyelenggara merupakan bentuk kesempatan yang mesti dimanfaatkan oleh penulis.

"Sebetulnya ini kesempatan yang kami kasih ke teman-teman penulis, bukan sebaliknya. Karena ini kebijakan dari pusat (terkait) tema, jadi kami memperpanjang (waktu pengiriman naskah)," Dewi menuturkan.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPP Bahasa) Kemendikbudristek Prof. E. Aminuddin Aziz yang turut hadir ikut meluruskan terkait penambahan tema.

Dijelaskan Aminuddin, Balai Bahasa merupakan unit vertikal Badan Bahasa. Mereka hanya pelaksana dari kebijakan pusat.

"Jadi kalau ada perubahan kebijakan dari pusat, mereka mengikuti saja. Contohnya penambahan tema Perubahan Iklim. Bahwa Kemendikbudristek rasanya perlu menambah wawasan tentang perubahan iklim pada masyarakat melalui berbagai jaringan yang dimiliki. Karena adanya Bimtek ini, maka ditambahkanlah," jelas Aminuddin.

Aminuddin bilang, Kemendikbudristek memang memiliki agenda khusus terkait peran bahasa dalam perubahan iklim yang terus terjadi.

"Naskah yang kami harapkan untuk proyek bacaan, yang bermutu. Salah satunya penerjemahan, pemeliharaan bahasa daerah, menulis dalam bahasa daerah, supaya tulisan ini bisa dibaca anak-anak lain di daerah lain," sebutnya.

Lanjut Aminuddin, dalam Bimtek yang digelar itu, penulis diminta untuk menulis naskah dalam bahasa daerah lalu diterjemahkan oleh penerjemah.

"Akan ada penyuntingan, sama sekali tidak ada pengambilalihan. Idenya adalah dari penulis dan dibahasakan dalam Indonesia dan perlu penyesuaian struktur bahasa Indonesia. Bisa saja di Jakarta ada penyuntingan ulang untuk disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia," terangnya.

"Bisa saja teksnya dalam bahasa daerah dan Indonesia, tapi ternyata ilustrasinya kurang pas, akan disesuaikan oleh ilustrator nasional," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, dilihat dari unggahan akun Instagram @balaibahasasulsel, tidak sedikit netizen yang menyoroti pengumuman hasil Sayembara.

Bahkan, beberapa di antaranya keberatan lantaran para penulis yang lolos tahun sebelumnya, mereka rupanya tak lolos pada tahun 2024 ini. Padahal, mereka disebut telah banyak melakukan persiapan.

Akibat dari dugaan kejanggalan tersebut, satu peserta memilih menarik karyanya atau mengundurkan diri dari program tersebut.

Peserta yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku sudah mengirimkan surat penarikan naskah secara resmi ke panitia.

Dalam surat itu, kata dia, dirinya mengeluhkan tidak adanya informasi soal perubahan juknis saat perpanjangan.

"Tidak ada informasi terkait perubahan juknis dan lain-lain yang seharusnya disampaikan ke publik saat adanya perpanjangan," ujar peserta yang tidak ingin mengungkap identitasnya, Jumat (31/5/2024).

Ia juga mempermasalahkan soal kepesertaannya di kegiatan tersebut sebagai tim, bukan sebagai individu.

"Pada saat pengumuman bahwa cerita kami lolos dalam sayembara ini yang kemudian mengharuskan ikut bimtek, kami mengajukan permohonan untuk diwakili berhubung penulis kami dalam masa ujian akhir semester," sebutnya.

Sebagaimana dalam poin sembilan, kata dia, jika peserta berupa tim, kelompok, atau komunitas, yang mengikuti hanya satu orang perwakilan.

"Jadi kami memilih ilustrator atau penerjemah yang akan mewakili," tukasnya.

Saat melakukan komunikasi terkait perwakilan tim, ia mengungkapkan bahwa ternyata Balai Bahasa Sulselbar memiliki pandangan lain dan melanggar isi juknisnya sendiri.

"Ternyata tidak diperbolehkan oleh panitia dengan alasan telah ada penerjemah terpilih," imbuhnya.

Tidak berhenti di situ, penulis juga mempersoalkan terkait keputusan penerjemahan. Menurutnya, tidak ada informasi di awal mengenai seleksi penerjemahan.

"Tidak ada informasi dari awal terkait adanya seleksi khusus untuk penerjemah. Adapun dalam juknis yang baru direvisi ketika perpanjangan deadline, bagi kami belum cukup jelas. Sistem penyeleksian khusus telah menafikan adanya sistem tim yang pihak Balai Bahasa sendiri telah sampaikan di dalam juknis," ia menuturkan.

Ia pun mengambil keputusan bersama timnya untuk menarik naskah atau mengundurkan diri dari kepesertaan Sayembara Cerita Anak Dwibahasa Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami mengambil sikap untuk menarik cerita Pessungoq Potaq Pettamao Randang dari seluruh rangkaian kegiatan. Kami amat berterimakasih atas kesempatan yang telah diberikan dan menghargai kerja-kerja Balai Bahasa Sulselbar," tandasnya.

Hal senada dirasakan Sri, bukan nama sebenarnya, ia dinyatakan tidak lolos seleksi karena permasalahan tersebut.

Sri mengaku Balai Bahasa tidak konsisten dan tidak transparansi.

"Benar, sayembara ini memiliki banyak kejanggalan. Balai Bahasa Sulselrabar tidak konsisten dan tidak transparan. Terutama di persyataran sertifikat UKBI," kata Sri.

Dibeberkan Sri, pada juknis tersebut tertulis bahwa penulis harus memiliki sertifikat UKBI. Tetapi terdapat peserta yang lolos tanpa sertifikat UKBI.

"Belum lagi soal peserta bimtek tahun lalu yang tidak ada satupun naskahnya lolos tahun ini. Agak mengherankan, kok bisa semuanya tidak lolos? Pasti ada sesuatu," terang salah satu peserta sayembara tahun lalu yang dinyatakan tidak lolos tahun ini.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulsel, Ganjar Harimansyah yang dikonfirmasi memberikan klarifikasi terkait dugaan kejanggalan tersebut.

Dijelaskan Ganjar, pihaknya telah memberikan surat jawaban atas dugaan kejanggalan yang dipermasalahkan para peserta.

"Untuk polemik tersebut, saya kira di surat jawaban secara umum sudah kami jelaskan. Soal perpanjangan waktu juga sdh kami jelaskan," kata Ganjar kepada fajar.co.id, Jumat siang.

Terkait perubahan juknis, Ganjar mengaku memang ada hal yang substansial terkait dengan penerjemah yang tidak berstatus ASN.

"Karena hal ini diingatkan oleh Itjen dengan PMK No. 49/2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan biaya penerjemahan dan pengetikan tidak bisa diberikan kepada ASN," tuturnya.

Sementara untuk peserta yang menarik karyanya, Ganjar mengatakan karena semua anggota tim ingin disertakan di Bimtek.

"Hal ini sudah jelas disebutkan di Juknis. Yang bisa mengikuti Bimtek hanya satu orang perwakilan," kuncinya.

Untuk diketahui, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan pengumuman Naskah dan Penerjemah Penulisan Cerita Anak Dwibahasa (Bahasa Daerah-Indonesia) se-Provinsi Sulawesi Selatan dan se-Sulawesi Barat Tahun 2024.

Narasumber Penulisan dan Penerjemahan Cerita Anak Dwibahasa (Bahasa Daerah-Bahasa Indonesia) se-Provinsi Sulawesi Selatan dan se-Sulawesi Barat Tahun 2024 telah menilai dan memilih enam puluh delapan (68) naskah terbaik dan lima (5) penerjemah terpilih. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan