FAJAR.CO.ID, MAROS -- Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung angkat suara mengenai seorang turis yang urung masuk berlibur karena menganggap tiket terlampau mahal.
Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung Heri Wibowo mengatakan, penerapan karcis atau tiket masuk Kawasan Wisata Bantimurung mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
PP tersebut memuat tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Peraturan Bupati Maros Nomor 16 Tahunc 2020 tentang penyesuai tarif retribusi masuk Taman Wisata Bantimurung.
"Karcis atau Tiket masuk Pengunjung Nusantara sebesar Rp 30 ribu," ujar Wibowo dalam keterangannya yang diterima fajar.co.id, Senin (3/6/2024).
Dirincikan Wibowo, untuk Senin hingga Sabtu, PNBP Kementerian LHK Rp5 ribu, Retribusi Pemda Maro Rp24 ribu, dan Asuransi Jiwa Rp1.000.
Sementara pada hari Minggu atau tanggal merah, PNBP Kementrian LHK Rp7.500, Retribusi Pemda Maros Rp21.500, dan Asuransi Jiwa Rp1.000.
"Karcis Masuk pengunjung mancanegara sebesar Rp255 ribu," tukasnya.
Wibowo membeberkan, untuk hari kerja dari Senin hingga Sabtu PNBP Kementrian LHK Rp150 ribu, Retribusi Pemda Maros Rp104 ribu, Asuransi Jiwa Rp1.000.
"Untuk hari libur, Minggu dan Tanggal Merah, PNBP Kementrian LHK Rp225 ribu, Retribusi Pemda Maros Rp29 ribu, Asuransi Jiwa Rp1.000," imbuhnya.
Wibowo bilang, secara Administratif Kawasan Wisata Bantimurung merupakan wilayah kerja Resort Bantimurung, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Camba, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.
Sejak Tahun 2007 Pengelolaan Kawasan Wisata Bantimurung, dikelola secara bersama antara Pihak Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung dengan Pemda Kabupaten Maros melalui Dinas Pariwisata dan Olah Raga Maros.
Pengelolaan bagian luar oleh Pemda Maros dan bagian dalam berdekatan dengan air terjun ke atas oleh Balai TN Bantimurung Bulusaraung.
Menurut informasi, pengelolaan bersama Kawasan Wisata Bantimurung dimulai sejak masih berstatus Taman Wisata Alam atau lebih dikenal dengan sebutan TWA Bantimurung yaitu sejak tahun 1982 sd 2007 di bawah Pengelolaan Balai Konservasi Sumber Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan I.
Sebelumnya diberitakan, Seorang bule mendadak viral karena tidak sanggup membayar uang karcis masuk di kawasan permandian.
Bule yang diketahui bernama Aron itu berasal dari negara New Zealand atau Selandia Baru.
Ia batal masuk ke tempat wisata air terjun Bantimurung di Maros.
Informasi tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di akun Instagram @makassar_iinfo mengunggah videonya.
Aron urung masuk ke lokasi wisata favorit di Sulsel itu karena harga tiket yang dianggap terlalu mahal.
"Turisnya dari New Zealand gagal masuk ke Air Terjun Bantimurung Maros, karena tiketnya kemahalan Rp. 255.000 per orang," tertulis pada unggahan tersebut, dikutip Sabtu (25/5/2024).
Unggahan ini sontak menarik perhatian netizen untuk memberikan komentar menggelitiknya.
Sejumlah netizen menganggap harga Rp255 ribu merupakan harga yang wajar untuk kelas orang internasional.
(Muhsin/fajar)