FAJAR.CO.ID, MAROS -- Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung angkat suara mengenai seorang turis yang urung masuk berlibur karena menganggap tiket terlampau mahal.
Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung Heri Wibowo mengatakan, penerapan karcis atau tiket masuk Kawasan Wisata Bantimurung mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
PP tersebut memuat tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Peraturan Bupati Maros Nomor 16 Tahunc 2020 tentang penyesuai tarif retribusi masuk Taman Wisata Bantimurung.
"Karcis atau Tiket masuk Pengunjung Nusantara sebesar Rp 30 ribu," ujar Wibowo dalam keterangannya yang diterima fajar.co.id, Senin (3/6/2024).
Dirincikan Wibowo, untuk Senin hingga Sabtu, PNBP Kementerian LHK Rp5 ribu, Retribusi Pemda Maro Rp24 ribu, dan Asuransi Jiwa Rp1.000.
Sementara pada hari Minggu atau tanggal merah, PNBP Kementrian LHK Rp7.500, Retribusi Pemda Maros Rp21.500, dan Asuransi Jiwa Rp1.000.
"Karcis Masuk pengunjung mancanegara sebesar Rp255 ribu," tukasnya.
Wibowo membeberkan, untuk hari kerja dari Senin hingga Sabtu PNBP Kementrian LHK Rp150 ribu, Retribusi Pemda Maros Rp104 ribu, Asuransi Jiwa Rp1.000.
"Untuk hari libur, Minggu dan Tanggal Merah, PNBP Kementrian LHK Rp225 ribu, Retribusi Pemda Maros Rp29 ribu, Asuransi Jiwa Rp1.000," imbuhnya.
Wibowo bilang, secara Administratif Kawasan Wisata Bantimurung merupakan wilayah kerja Resort Bantimurung, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Camba, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.