Mantan Pangdam Wirabuana itu megemukakan, Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang menyatakan Pramuka kini bukan lagi ekskul wajib harus direvisi, karena bertentangan dengan hakekat pendidikan yang menciptakan manusia Indonesia yang uggul baik dalam keimanan dan akademik.
Respon positif datang dari jajaran pimpinan redaksi kedua organisasi media tesebut. Keduanya menyatakan tetap mendukung gerakan pramuka, bahkan mengusulkan agar kegiatan pramuka lebih sering menginformasikan kegiatan yang memiliki kepentingan publik yang besar sehingga sejalan dengan nilai berita yang menjadi prinsip jurnalisme.
Diakhir acara, pimpinan kwarnas mengalungkan scraf merah putih kepada para pimpinan redaksi dan juga memberikan buku 110 Tahun Sejarah Kepanduan Indonesia sebagai tanda simbolis resmi keanggotaan Media Sahabat Pramuka. (*)