FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Prof Mahfud MD ikut memberikan komentarnya terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.
Dikatakan Mahfud, peraturan KPU yang dinyatakan MA bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 UU nomor 10 tahun 2016.
"Pasal tersebut mengatur, saat mencalonkan diri atau dicalonkan Cagub atau Cawagub harus berusia minimal 30 tahun," ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (3/6/2024).
Tambahnya, untuk Cabup atau Cawabup dan Cawali atau Cawawali harus berusia minimal 25 tahun.
"Destruktifnya, vonis MA mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan," ucapnya.
Mahfud kemudian mempertanyakan alasan MA memberikan vonis terhadap PKPU tersebut bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016.
"Bukankah PKPU itu justeru menurun dari isi UU 10 tahun 2016? Tentu diperlukan argumen substantif yang lebih elaboratif daripada sekedar penjelasan prosedur dari Pak Gayus tentang mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Pratikno menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya tidak memberikan komentar apabila keputusan tersebut sudah menjadi ketetapan lembaga yudikatif.
Keputusan MA ini muncul setelah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, mengajukan permohonan hak uji materi (HUM).