Polres Metro Bekasi Kota kini telah menetapkan DS sebagai tersangka.
Tersangka juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak dua kali sebelum membunuh dan menguburnya.
Jika dugaan ini benar, maka pelakunya dapat diancam hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih mendalami motif pelaku. (*)