FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempercepat perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPPU) yang tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL kepada majelis hakim, saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mengkonfirmasi bukti kepada para saksi yang hadir dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu mengeluh badannya makin kurus selama menjalani persidangan maraton.
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” tuturnya.
SYL ingin proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK segera bisa disidang tanpa ada penundaan.
“Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucap SYL sambil kedua tangannya memegang dada.
Merespons permintaan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, perkara yang tengah diusut oleh KPK merupakan kewenangan lembaga antirasuah itu.
Menurutnya, pengadilan, hanya bersifat pasif dan hanya menunggu pelimpahan dari penuntut umum untuk bisa diperiksa dan diadili dalam proses persidangan.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan ndak,” tegas Hakim Rianto. (*)