Ada tiga hal penting yang menurutnya harus dilakukan untuk terus menggelorakan boikot terhadap produk-produk terafiliasi Israel. Pertama, boikot adalah perintah ulama, tepatnya perintah MUI kepada semua umat Islam sejalan lewat Fatwa MUI No 83 tahun 2023, tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dan menghindari semua produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel.
Kedua, panduan daftar boikot nasional. Meski MUI tidak berwenang mempublikasikan daftar boikot ini, tetapi pihak-pihak lain yang terkait bisa membuat daftar boikot sebagai panduan umat Islam untuk tak membeli produk terafiliasi Israel. Ia mencontohkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang sudah mengeluarkan daftar boikot produk terafiliasi Israel. “Dengan demikian, umat tidak menjadi ragu mana yang harus diboikot dan mana yang tidak harus diboikot,” katanya.
Ketiga, respons terhadap adanya upaya serangan balik dari produk terafiliasi Israel. Respons tepat harus dilakukan, sebab para pengusaha produk multinasional ini mulai aktif mendekat ke ulama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan juga MUI, dengan mengklaim bahwa produk mereka tidak terafiliasi Israel.
“Mereka sulit untuk mengatakan tidak terafiliasi,” kata KH Ikhsan Abdullah. “Sebab nyatanya, dan kita bisa pelajari sendiri, mereka menyediakan berbagai kebutuhan tentara zionis untuk menginvasi dan melakukan genosida terhadap bangsa Palestina.”
Salah satu respons tegas telah ditunjukkan oleh Baznas yang menyatakan tidak akan lagi menerima donasi dari produk-produk terafiliasi Israel.