Bahlil Sebut Ormas Keagamaan Kelola Tambang Dikerjakan Kontraktor

  • Bagikan
Bahlil Lahadalia (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

"Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden," tambahnya,dikutip dari ANTARA.

Implementasi PP 25/2024

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Pasal 83A PP 25/2024 mengatur bahwa regulasi baru tersebut mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan