FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bukan hanya terancam Drop Out (DO) dari kampus, Muhammad Ilham juga kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian.
Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam mengatakan, atas perbuatannya, lham dijerat Pasal 406 tentang pengerusakan.
"Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 tentang pengerusakan. Ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan," ujar Mustari kepada fajar.co.id, Jumat (7/6/2024) malam.
Melihat kurun waktu hukuman yang bakal diterima Ilham, ia juga terancam lebaran di dalam sel tahanan.
Mengingat, Kemenag RI menetapkan 1 Zulhijah 1445 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu (8/6/2024), maka dari itu hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1445 hijriah jatuh pada 17 Juni 2024.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Mustari, Ilham melancarkan aksi tidak benarnya karena kesal laptop temannya tak dikembalikan oleh yang meminjam.
Bukannya menjadi pahlawan, Ilham yang terlihat garang dengan menendang pintu kelas di hadapan juniornya itu justru mengalami luka robek pada bagian kaki.
"Dia tendang kaca karena kesal laptopnya temannya tidak dikembalikan. Masalah sepele, biasa anak muda," ucapnya.
Mustari kemudian membantah mengenai informasi beredar yang menyebut insiden itu dipicu oleh perkelahian sebelumnya.
"Tidak ada, info salah itu," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Unismuh Makassar Hadi Saputra mengatakan, pihak kampus sepenuhnya menyerahkan perkara itu kepada pihak Kepolisian.
"Secara hukum diserahkan ke polisi," ujar Hadi kepada fajar.co.id, Jumat (7/6/2024) malam.
Namun ditegaskan Hadi, secara akademik pihak kampus akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang berkedok preman tersebut.