FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa masih ada waktu hingga tahun 2027 bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penundaan ini memberikan ruang untuk konsultasi dan penyempurnaan regulasi sebelum iuran Tapera diterapkan.
“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko setelah shalat Jumat di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Peraturan Belum Terbit
Moeldoko mengungkapkan bahwa peraturan mengenai iuran Tapera, baik untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja mandiri, belum diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau Menteri Ketenagakerjaan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih dalam tahap mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak untuk menyempurnakan kebijakan ini.
Backlog Kepemilikan Rumah
Moeldoko menekankan bahwa semangat di balik kebijakan iuran Tapera adalah untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah yang saat ini mencapai 9,9 juta unit.
Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi untuk menekan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 5 persen, kebijakan tersebut hanya mampu mendorong kepemilikan rumah sebanyak 300.000 unit per tahun. Oleh karena itu, diperlukan skema baru untuk secara lebih efektif mengurangi backlog ini.
Skema Tapera
Tapera dirancang sebagai skema yang lebih luas dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), yang sebelumnya membantu ASN dalam memiliki rumah. Pemerintah merasa perlu memperluas cakupan bantuan perumahan sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat terfasilitasi.