Tidak Hanya Cuti Tahunan, Ini Jenis-jenis Cuti untuk PNS

  • Bagikan
Ilustrasi PNS

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Selain libur di hari Sabtu dan Minggu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga ternyata punya berbagai jenis cuti. Apa saja itu?

Ada sejumlah hak cuti PNS. Itu seperti tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Menurut aturan tersebut, dikutip dari website resmi BKN, jenis-jenis cuti PNS sebagai berikut:

  1. Cuti Tahunan PNS

Cuti ini ada 12 hari kerja. Cara penggunaannya terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.

  1. Cuti Sakit

Cuti sakit PNS yang diberikan adalah 1 hari atau 2 hari kerja. PNS yang mengambil cuti sakit harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.

Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit dengan mengajukannya secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.

  1. Cuti Bersama

Salah satu jenis cuti PNS yang pasti sudah tidak asing lagi tentu saja cuti bersama. Perlu diketahui, cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh Presiden. Biasanya, cuti bersama diberikan saat perayaan Idulfitri, Natal, dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan.

  1. Cuti Besar

Jenis cuti PNS yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan.

Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak lagi untuk mengajukan cuti tahunan pada tahun yang sama. PNS bisa mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk mengurus cuti.

Cuti PNS ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban agama. Pengajuan cuti besar bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila ada kepentingan dinas mendesak. Kemudian, PNS baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.

  1. Cuti Melahirkan

Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.

  1. Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria.

Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal 2 bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.

  1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun.

Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara.

Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan