FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar dilelang mulai hari ini, Senin (10/6/2024). Wali Kota (Walkot) Makassar, Danny Pomanto berharap yang terpilih memenuhi kriteria tertentu.
Apa saja keiteria itu? Pertama, ia berharap Sekda nantinya bisa mengayomi seluruh birokrat di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Yang bisa mengayomi semua birokrat, mempersatukan, tentunya bisa mengeksekusi semua program, dan bisa secara administrasi itu memiliki kecakapan dalam administrasi,” kata Danny saat ditemui di balai kota Makassar, Senin (10/6/2024).
Tidak hanya itu. Danny berharap Sekda nantinya mempunya kemampuan administrasi secara khusus dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Terutama dalam meningkatkan pendapatan, dan membelanjakan secara efektif,” ucapnya.
Pada lelang tersebut, Danny menegaskan dibuka untuk siapa saja selama sesuai persyarayan. Baik muda ataupun tua. “Semua (bisa ikut). Bisa (yang muda),” terangnya.
Adapun syarat umum untuk persyaratan lelang Sekda sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil;
- Batas Usia adalah sebagai berikut:
a. 56 (lima puluh enam) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV; 4. Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina Tingkat I (IV/b);
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon ll.b) atau telah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.a) / Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- Tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/tingkat berat paling singkat 1 tahun terakhir (berpedoman pada Perka BKN No. 6 Tahun 2022), atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana/penjara;
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural
sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;