PT PIMD Disebut Rugikan Pertamina, Ferdinand Hutahaean Dorong Kejagung dan KPK Lakukan Penyelidikan

  • Bagikan
Ferdinand Hutahaean

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Sosial, Politik, dan Hukum Ferdinand Hutahaean memberikan surat terbuka kepada Kejagung dan KPK terkait dugaan kasus PT PIMD yang disebut merugikan Pertamina.

Dikatakan Ferdinand, kasus penjualan BBM kepada Phoenix Petroleum Pilippines yang dilakukan Pertamina International Marketing and Distribution atau PIMD hingga saat ini tidak terbayar.

"Merugikan keuangan Pertamina lebih dari Rp2 Triliun," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (10/6/2024).

Jumlah itu diungkapkan Ferdinand sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

"Kasus ini telah mendapat rekomendasi dari BPK agar pihak PT Pertamina Patra Niaga sebagai induk Perusahaan dari PT PIMD untuk mengambil Langkah hukum untuk penagihan," sebutnya.

Bukan hanya untuk penagihan, kata Ferdinand, tapi juga langkah hukum terhadap pejabat PT PIMD apabila dalam kebijakannya ditemukan unsur fraud yang mengakibatkan tidak tertagihnya pembayaran BBM senilai lebih dari Rp2 trilliun tersebut.

"Kita mendengar bahwa PT PIMD telah mengambil Langkah hukum dengan menggugat Phoenix Petroleum Pilippines pada Singapore International Arbitration Centre atau Pusat Arbitrase Internasional Singapore dan pada November 2023 telah diputus menghukum Phoenix harus membayar kepada PT PIMD seniali lebih dari Rp2 Trilliun," ucapnya.

Namun, kata Ferdinand, pasca putusan yang telah dibacakan pada November 2023 lalu, hingga saat ini tidak terdengar adanya tindak lanjut dari putusan tersebut.

"Tidak ada Langkah konkret yang dilakukan oleh PT PIMD untuk mengeksekusi putusan tersebut," tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan