Tambahnya, kesannya bahwa langkah Arbitrase tersebut hanya untuk menyelematkan para mantan pejabat PT PIMD atau para pejabat di kantor perusahaan induk PT PIMD.
"Kita melihat bahwa seakan masalah telah selesai dengan langkah hukum Arbitrase tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Ferdinand, dalam menyikapi akan potensi kerugian keuangan negara dalam kontrak penjualan BBM tersebut, maka Energy Watch Indonesia mendesak kepada Kejagung dan KPK turun menyelidiki perkara tersebut.
"Kami mendesak agar segera menangkap para mantan pejabat PT PIMD jika ditemukan adanya unsur fraud dalam kontrak dengan Phoenix Petroleum Pilippines ini," Ferdinand menuturkan.
Ferdinand bilang, Kejagung sebagai pengacara negara tidak boleh diam melihat peristiwa ini tanpa adanya tindak lanjut jelas.
"Ini bukan hanya soal Arbitrase tapi soal yang lebih penting adalah bagaimana mengembalikan uang negara yang terancam hilang senilai Rp2 Triliun lebih," terangnya.
"Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali karena tidak adanya tindakan hukum dari negara dan membiarkan uang negara hilang begitu saja," sambung Ferdinand.
Ditegaskan Ferdinand, apa yang dia sorot itu merupakan persoalan serius. Sebab menyebabkan kerugian terhadap negara.
"Ini persoalan serius, kami berharap agar Kejagung segera melakukan penyelidikan dan segera menangkap para mantan pejabat PT PIMD yang terlibat dalam kerugian ini," kuncinya.
(Muhsin/fajar)