Tak Terima Ponsel Disita, Hasto Kristiyanto akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewaas

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampaknya tidak terima dengan perlakuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Salah satu yang tidak diterima adalah penyitaan ponsel miliknya yang dilakukan penyidik KPK. Ponsel itu disita penyidik saat menggeledah staf Hasto Kristiyanto.

Atas peristiwa itu, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada malam ini. Hal ini setelah telepon genggam atau ponsel miliknya disita KPK.

Selain melaporkan ke Dewas KPK, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Ia tidak terima, perlakuan dari penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy merasa keberatan dengan sikap penyidik KPK Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya. Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan