FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Sebanyak 1.700 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar belum menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Mereka adalah ASN yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan akan melakukan penghematan anggaran di bidang kebersihan agar para ASN Dinkes itu bisa mendapatkan TPP. Juga memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“TPP itu bisa naik kalau PAD kita efektif,” kata Danny saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (10/6/2024).
Danny memberikan contoh, di sektor kebersihan tiap tahunnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menganggarkan Rp120 miliar. Angka ini terbilang fantastis.
Pasalnya, jika dibandingkan dengan PAD yang masuk dari sektor kebersihan, angkanya hanya seperempat pengeluaran. Yaitu sekitar Rp30 miliar.
“Kebersihan kita terlalu mahal, Rp120 miliar setiap tahun kita keluarkan uang, yang masuk cuma Rp30 miliaran,” jelas Danny.
Melihat kondisi itu, Danny mengaku pihaknya bakal berhemat. Salah satunya dengan berusaha mengurangi anggaran untuk pengangkutan sampah.
“Kebocoran bensin di persampahan itu besar sekali,” ujarnya.
Rencananya, pihaknya bakal mengadakan pengangkutan sampah berbahan bakar listrik, dengan begitu kebocoran anggaran dari bensin bisa dihindari.
“Saya akan beli motor sampah, listrik lebih besar dari Viar. Tapi listrik, listrik. Dia bisa tongkang seperti begini tapi listrik. Apa yang kita hemat? Kita hemat bahan bakar,” ujarnya.
Cara itu, menurutnya bisa mengoptimalkan PAD di Makassar. Jika PAD efektif, maka dananya bisa dialokasikan untuk TPP.
“Kalau kita bisa hemat-hemat Rp50 miliar, kita tambahkan lumayan,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin mengatakan, TPP merupakan hak ASN yang bekerja di bidang PAD. Seperti ASN Dinkes yang ada di Puskesmas.
“Ada Pergub nomor 2 Tahun 2024. Menyatakan bahwa sebagai ASN yang bertugas dalam urusan bidang pendapatan daerah dapat menerima insentif pajak dan TPP,” kata saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (10/6/2024).
Nursaidah bilang, aturan jelas mengakomodasi ASN Dinkes menerima TPP.
Selama ini, kata dia, para ASN Dinkes itu hanya mendapat jasa pelayanan dari jaminan kesehatan. Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Saya jelaskanlah bahwa memang selama ini mereka hanya dapat jasa pelayanan dari BPJS dan JKN. Jadi besarannya sesuai kapitasi yang mereka punya,” ujarnya.
Sementara insentif pelayanan tersebut, katanya berbeda dengan TPP. Nilainya kata terbilang kecil.
“Karena kecil sekali memang. Apalagi kapitasinya kecil. Dokternya saja paling bisa dapat Rp1.500.000. Kalau kapitasinya tinggi lumayan, dapat Rp3 juta, Rp4 juta dokternya. Kalau kapitasinya tinggi. Jadi itu tidak merata,” terangnya.
(Arya/Fajar)