FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada menyatakan kesiapan menindak warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
"Kalau yang salah, kita tindak," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.
Pernyataan ini disampaikan Wahyu saat dimintai keterangan mengenai perkembangan kasus penangkapan dua WNA di pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua," ujarnya.
Wahyu menekankan bahwa semua orang yang berada di Indonesia wajib patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dalang di balik tambang ilegal di Kota Palu.
"Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya," katanya.
Selain di Palu, kasus serupa juga terjadi di Kalimantan, di mana beberapa WNA Cina terlibat dalam tambang ilegal emas dengan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.
"Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja," ujarnya.
Mulyanto mengingatkan agar penegak hukum dan pemerintah tidak bersikap longgar terhadap kasus-kasus semacam ini. Ia meminta agar modus dan kerugian negara yang terjadi dapat diungkap secara jelas.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.