Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawan menyampaikan bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.
Pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami datangi, memang benar ada aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus. (*)