Kasus Penipuan Seleksi Polri, Oknum Polisi dan Suaminya Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi. ANTARA/Risky Syukur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Oknum anggota Polri, Aiptu Heni Puspitaningsih, beserta suaminya, Asep Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus penipuan seleksi masuk anggota Polri.

Penipuan ini menimpa anak seorang petani di Subang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi, di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Pihaknya juga akan mendalami lebih lanjut kasus yang menjerat anak petani tersebut.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," kata Andri.

Hingga kini, polisi belum mengungkapkan lokasi dan waktu penangkapan serta pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka dalam kasus penipuan ini.

Sebelumnya diberitakan, seorang petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi korban penipuan oleh oknum anggota Polri.

Carlim membayarkan uang sebesar Rp598 juta agar putrinya, Teti Rohaeti, bisa lolos pendaftaran sebagai Polisi Wanita (Polwan). (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan